RS Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 M, Ini Reaksi Sandiaga

Selasa, 19 Desember 2017 | 23:20 WIB
RS Sumber Waras Tolak Kembalikan Rp 191 M, Ini Reaksi Sandiaga
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan pertemuan dengan Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan tersebut membahas polemik pembelian lahan RS Sumber Waras.

"Alhamdulillah tadi sudah terjadi pertemuan tentunya menyampaikan apa yang menjadi temuan BPK dan untuk menuju WTP," ujar Sandi di Balaikota, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Sumber Waras, kata Sandiaga, tidak bisa mengembalikan pengembalian dana sebesar Rp 191 miliar yang telah diminta Dinas Kesehatan DKI, sebagai kelebihan bayar atas pembelian tanah RS Sumber Waras.

"Dan mereka menyampaikan bahwa posisinya jelas, sekarang mereka tidak berkewajiban kembalikan Rp 191 miliar," Kata dia.

Sandiaga menuturkan, saat ini Pemprov DKI Jakarta dan RS Sumber Waras tengah melihat segi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Jadi masing-masing pihak sekarang lagi mencoba melihat dari segi temuan BPK itu seperti apa," ucap Sandiaga.

Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia menjelaskan, jika RS Sumber Waras tidak mengembalikan pengembalian uang sebesar Rp 191 miliar kepada Pemprov, berarti menggunakan opsi pembatalan pembelian.

Namun, kata Sandiaga, baik dirinya dan RS Sumber Waras masih ingin melakukan konsultasi.

"Kalau kami sih jelas, kalau tidak bisa dikembalikan, tentunya pembatalan. Itu adalah opsi pertama. Kita harus pastikan, recovery daripada aset tersebut. Nah, ini teman-teman dari Sumber Waras ingin berkonsultasi, kami akan berkonsultasi, saya akan berkonsultasi dengan pak gubernur juga," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandiaga menegaskan, belum bisa memastikan apakah Nilai Jual Objek Pajak mengalami kenaikan dari Rp 20 juta menjadi Rp 24 Juta, jika dilakukan pembatalan pembelian lahan.

"Saya tidak mau menerka-nerka karena ini hukum, semuanya jadi yang berkompeten dari pihak hukum tapi kami harus pastikan bahwa seminggu kedepan kita akan punya posisi final terhadap sumber waras dan bisa dianggap BPK sebagai tindak lanjut temuan mereka," tandasnya.



BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI