Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua tersangka kasus pencurian, Murjoko alias Joko dan Buhari alias Ari. Sasaran pencuriannya kantor Biro Multimedia Divisi Humas Polri Jalan Taman Kemang I, Jakarta Selatan, pada Jumat (15/12/2017) pagi.
"Mereka melakukan (pencurian) masuk di ruangan multimedia (Mabes Polri) yang ada di fasilitas komputer, mereka melihat tidak ada orang yang jaga di dalam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (19/12/2017).
Mereka menggasak komputer merek Apple iMac A1418.
"Tersangka Joko menunggu di atas motor di luar pagar. Sedangkan Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor yang tidak dikunci," kata Bismo.
Komputer yang mereka curi dijual kepada Buhari alias Ari sebesar Rp5,5 juta.
Sampai saat ini, polisi belum berhasil menangkap Lukito.
Joko dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan Ari dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.