Pencucian Uang Lewat Game Online

Selasa, 19 Desember 2017 | 20:30 WIB
Pencucian Uang Lewat Game Online
Pakar informasi dan teknologi dari Universitas Gunadarma, I Made Wiryana [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia terus berkembang. Berbagai cara dilakukan terjadi dalam TPPU, salah satunya pencucian uang menggunakan media game secara online dan harta virtual.
 
"Sebenarnya sih itu tidak baru, sudah lama‎, hanya mungkin tidak terlalu terekspose. Karena tidak seperti bitcoin (uang elektronik) yang lagi ramai. Dengan adanya game bitcoin menjadi ramai, padahal mekanisme itu dari dulu ada. Di dunia bawah tanah, transaksi lewat game‎ itu sudah banyak," kata pakar informasi dan teknologi dari Universitas Gunadarma, I Made Wiryana, saat ditemui di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
 
Menurut dia pencucian uang lewat game di Indonesia ‎sudah banyak terjadi, namun sering terlewatkan dari pantauan otoritas terkait. Dia mencontohkan orang yang main game online membeli akun atau chips dari orang lain dan itu bahkan bisa dicairkan jadi uang tunai. Transaksi di game itu selama ini tidak terpantau oleh PPATK.
 
"Sekarang kita beli yang banyak di game kita beli jemat, barang itu kan pakai duit, nanti bisa cash-in di seberang sana. Kan yang orang monitor transaksi Bank ya, tetapi transaksi game jarang sekali dimonitor," ujar dia.
 
Namun, dia belum tahu apakah sudah ada transaksi lewat game untuk pencucian uang dari hasil korupsi. Sebab, transaksi keuangan dengan game sudah banyak terjadi. 
 
"Bahkan pernah ada kejadian seseorang yang 'harta' virtualnya dicuri orang, dana dia lapor polisi. Kan Polisi juga bingung, loh ini barangnya mana, padahal sebetulnya barang itu diambil dan didapatkan dengan membayar uang. Itu bisa beli senjata, bisa beli mobil di sana, itu kan duit semua," kata dia.
 
Dia menambahkan transaksi pencucian uang lewat dunia virtual sangat mudah terjadi. Misalnya seseorang memberi harta secara virtual‎ kemudian diberikan kepada orang lain, dan orang yang diberikan harta virtual itu bisa mencairkannya jadi uang. Menurutnya transaksi uang di game oneline tak terbatas jumlahnya.
 
"Misalnya saya beli harta di virtual, terus saya berikan ke orang lain. Orang lain itu ngecash-in di mana. (Jumlah) Transaksinya unlimites" ujar dia.
 
Melacak transaksi pencucian uang di game
 
I Made menjelaskan, untuk melacak transaksi pencucian uang lewat game harus masuk dalam dalam dunia gamenya. Tidak bisa hanya melacak transaksi perbankan konvensional.
 
"Itu kan tidak konvensional, walaupun tetap di ujungnya ada transaksi konvensional, tetapi itu agak sulit. Apalagi kalau imbal jasa, itu tidak kita cahs-in,"‎ kata dia.
 
‎Oleh sebab itu, penegak hukum dan PPATK harus memonitoring transaksi melalui game selain memonitoring transaksi perbankan.
 
"Ke depannya‎ PPATK maupun penegak hukum tidak hanya memonitoring transaksi perbankan, dia juga harus memonitoring yang ada di game online. Cuma memang agak lucu, kok ini kerjanya main game, bukan monitoring," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI