Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan alangkah lebih baik kalau Setya Novanto menyampaikan informasi seputar kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di pengadilan. Pernyataan Febri menanggapi pengacara Novanto, Maqdir Ismail, yang menganggap KPK menghilangkan beberapa nama dalam berkas dakwaan.
"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Nama-nama yang dimaksud yaitu mantan anggota Komisi II yang kini jadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey yang kini Gubernur Sulawesi Utara, dan Yasonna H. Laoly yang sekarang jadi Menteri Hukum dan HAM.
Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang dihilangkan dalam surat dakwaan terhadap Novanto yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi pekan lalu. Febri mengatakan KPK fokus menguraikan perbuatan Novanto dalam proyek e-KTP -- senilai Rp5,8 triliun.
Febri menekankan semua nama yang diduga diuntungkan proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan. Hanya saja, nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 tidak dirinci, tetapi disatukan dengan ditulis diduga menerima sejumlah 12,8 juta dollar AS dan Rp44 miliar.
"Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum didakwaan," katanya.
KPK tetap mengusut nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," kata Febri.
Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan: Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Apakah mungkin akan diproses org ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," katanya.
Surat dakwaan ke Irman dan Sugiharto
Dalam surat dakwaan terhadap mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga nemerima uang proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ganjar disebut menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS, Olly sebesar 1,2 juta dollar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dollar As. Saat itu Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran DPR.
Mereka yang disebut dalam surat dakwaan dengan tegas membantah menerima uang.
"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).
Nama-nama yang dimaksud yaitu mantan anggota Komisi II yang kini jadi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey yang kini Gubernur Sulawesi Utara, dan Yasonna H. Laoly yang sekarang jadi Menteri Hukum dan HAM.
Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang dihilangkan dalam surat dakwaan terhadap Novanto yang dibacakan di pengadilan tindak pidana korupsi pekan lalu. Febri mengatakan KPK fokus menguraikan perbuatan Novanto dalam proyek e-KTP -- senilai Rp5,8 triliun.
Febri menekankan semua nama yang diduga diuntungkan proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan. Hanya saja, nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 tidak dirinci, tetapi disatukan dengan ditulis diduga menerima sejumlah 12,8 juta dollar AS dan Rp44 miliar.
"Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum didakwaan," katanya.
KPK tetap mengusut nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," kata Febri.
Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan: Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
"Apakah mungkin akan diproses org ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," katanya.
Surat dakwaan ke Irman dan Sugiharto
Dalam surat dakwaan terhadap mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga nemerima uang proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Ganjar disebut menerima uang sebesar 520 ribu dollar AS, Olly sebesar 1,2 juta dollar AS, dan Yasonna sebesar 84 ribu dollar As. Saat itu Ganjar dan Yasonna duduk sebagai anggota Komisi II DPR, sementara Olly duduk di Badan Anggaran DPR.
Mereka yang disebut dalam surat dakwaan dengan tegas membantah menerima uang.