KPK Tetap Telisik Keterlibatan Ganjar dan Olly di Korupsi e-KTP

Selasa, 19 Desember 2017 | 18:26 WIB
KPK Tetap Telisik Keterlibatan Ganjar dan Olly di Korupsi e-KTP
Sidang dakwaan Setya Novanto di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua DPR nonaktif Setya Novanto membuka pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah untuk merespon pernyataan kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail yang terus menyerang KPK karena menghilangkan beberapa nama dalam surat dakwaan Novanto.

"Kalau memang Setnov mengetahui beberapa informasi, minimal membuka dugaan keterlibatan pihak-pihak lain akan sangat bagus disampaikan di persidangan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Febri memastikan tak ada peristiwa atau fakta yang hilang dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Pihaknya memang lebih fokus menguraikan perbuatan Setnov dalam proyek milik Kementerian Dalam Negeri senilai Rp5,8 triliun tersebut.

Nama pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam proyek e-KTP masih tetap ada dalam surat dakwaan Setnov. Hanya saja, kata Febri nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 masuk dalam satu kesatuan yang ditulis menerima sejumlah 12,8 juta dolar AS dan Rp44 miliar.

Baca Juga: KPK Optimis Setnov Tak Bisa Sentuh Pokok Perkara di Eksepsi

"Nah pihak-pihak yang diperkaya itu termasuk sejumlah anggota DPR RI itu masih tercantum di dakwaan," katanya.

KPK tetap mengusut dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, maupun Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam kasus e-KTP.

"Tentu saja kemungkinan tersebut tetap ada sepanjang bukti-bukti yang kita miliki cukup untuk mendalami hal tersebut," kata Febri.

Menurut Febri, proses hukum kasus korupsi e-KTP masih terus berjalan. Saat ini, masih ada dua tersangka yang diproses di tingkat penyidikan, yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

"Apakah mungkin akan diproses orang ke-7, ke-8 atau pihak-pihak lain? Karena bagi kami tentu Setnov bukan terdakwa terakhir yang akan diproses," katanya.

Baca Juga: KPK Usut Upaya Halangi Penyidikan Setnov, Hilman Diperiksa

Nama Ganjar, Olly, dan Yasonna hilang dari surat dakwaan Setnov yang telah dibacakan jaksa penuntut umum KPK. Hal itu langsung dicurigai oleh tim kuasa hukum Novanto.

Dalam surat dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama Ganjar, Olly, dan Yasonna tertera sebagai pihak yang diduga nemerima uang dari proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI