Tahun 1870, Belanda sudah menghapus hukuman mati untuk terpidana umum. Hukuman tersebut hanya diberlakukan untuk terpidana militer dan kejahatan perang. Tapi hanya bertahan sampai 1983, setelah itu dihapus.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Kitap Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur hukuman mati di Indonesia yang berlaku sampai sekarang, kata pakar hukum Muladi, merupakan warisan Belanda.
Hukuman mati tetap diberlakukan bangsa ini, meskipun menuai kontra.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dalam diskusi bertema Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia dari Masa ke Masa yang berlangsung di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017), Muladi mengungkapkan sebanyak 130 negara sudah menghapus hukuman mati. Kini tinggal 55 negara, termasuk Indonesia, yang memberlakukannya.
Di tengah polemik, kata Muladi, sejumlah negara, seperti Turki dan Filipina, hendak memberlakukan kembali hukuman tersebut. Alasan mereka demi keamanan nasional.
"Sementara itu kelompok negara yang dalam 10 tahun tidak melaksanakan hukuman mati ada 29 negara dan negara yang lebih 14 tahun tidak menjalankan hukuman ini sebanyak 29 negara," katanya.
Muladi mengatakan Indonesia memberlakukan hukuman mati dengan tetap menggunakan prinsip keseimbangan sebagai margin of apreciation yang bersumber pada ideologi Pancasila, UUD 1946, HAM, dan kewajiban asasi manusia, serta asas - asas hukum umum yang diakui banyak negara.
"Sesuai dengan prinsip due process of law Indonesia pasti tidak akan mengikuti langkah Presiden Filipina Dutarte yang dituduh telah melakukan pelanggaran HAM berat," katanya.