Suara.com - Laki-laki berinisial JA (36) terpaksa berurusan dengan Polres Ponorogo karena tepergok mencuri celana dalam perempuan.
Warga Jalan Batoro Katong, Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan terebut, dibekuk personel polres ketika mencuri celanda dalam di rumah indekos milik Khoirul, Senin (18/12/2017).
JA sendiri mengakui mencuri celana dalam perempuan itu untuk memenuhi hasrat berahinya. Tidak tanggung-tanggung, aksinya itu sudah dilakoni dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Kesal Ditilang, Perempuan Ini Ditangkap karena Sebar Kebencian
“Pelaku mengakui sedikitnya sudah mencuri 100 celana dalam perempuan sejak tiga tahun terakhir,” kata Kanit Reskrim Polres Ponorogo Aiptu Triyono.
Petualangan JA berakhir ketika ditangkap polisi saat melakukan aksinya di rumah indekos Khoirul di Jalan Jagadan, Senin pukul 01.15 WIB.
Ia mengatakan, pelaku keknian dikenakan pembinaan. Sebab, kejahatan yang dilakukannya termasuk kriminal ringan.
”Ia melanggar Pasal 362 KUHP dan termasuk pencurian biasa. Kami melakukan pembinaan untuk menimbulkan efek jera,” tuturnya, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews.
JA juga diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap Senin di kantor polisi.
Baca Juga: Cemburu, Musalim Sebar Video Bugil Siswi SD yang Jadi Pacarnya
JA sendiri kepada polisi mengakui mencuri celana dalam perempuan untuk memenuhi hasratnya yang menyimpang.