Suara.com - Seorang perempuan berinisial SF ditangkap personel Unit Cyber Crime Satreskrim Polres Probolinggo, karena diduga menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Perempuan berinisial SF itu, seperti dilansir Times Indonesia, ditangkap pada Senin (18/12/2017). Ia ditangkap atas tuduhan menyebar ujaran kebencian terhadap personel kebencian.
Janda beranak satu ini mengunggah ujaran kebencian terhadap polisi pada Jumat (15/12) pekan lalu melalui akun Facebook miliknya. Ia menyebar ujaran kebencian itu setelah terkena razia anggota Satlantas Polres Probolinggo karena tak memunyai SIM.
Baca Juga: Cerita Kepala Dinas Pariwisata Soal MG Club yang Punya Lab Sabu
Salah satu ujaran kebencian yang disebar SF berbunyi: "Pekerjaan polisik kalau tanggal tua ya kayak begitu. Suka nongkrong di jalan."
Polisi sendiri mencatat ada dua ujaran kebencian oleh SF di akun Facebook benama Ferdy Damor.
Setelah ditangkap, SF mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh polisi di Indonesia.
"Saya minta maaf kepada Polisi di Indonesia, terutama Polres Probolinggo. Saya menyesal dan saya melakukan hal itu karena emosi sesaat," tuturnya sembari menangis di hadapan penyidik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu ponsel yang digunakan tersangka untuk menyebar ujaran kebencian, dan satu surat tilang.
Baca Juga: Cemburu, Musalim Sebar Video Bugil Siswi SD yang Jadi Pacarnya
"Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara" tutur Kasat Reskrim Polres Probolinggo Ajun Komisaris Ruyanto.