"Kemungkinan bukan orang-orang di dalam aja, dari luar itu (pemasok) barang-barang masuk istilahnya bahan-bahan (pembuatan narkoba) itu bisa aja jadi tersangka, tapi ini masih dalam pengembangan," kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigadir Jenderal Johny Latupeirissa kepada Suara.com.
Penyidik juga masih menggali keterangan dari 10 karyawan diskotek. Dari mereka, polisi ingin mengetahui jumlah anggota member diskotek. Informasi ini sangat penting karena hanya member inilah yang bisa jadi pelanggan narkoba jenis cair yang diproduksi di klub. Narkoba cair dikenal dengan sebutan aqua setan, aqua getar, vitamin.
"Kami masih lacak, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. Orang yang punya member kalau untuk jumlah belum tahu ya," kata Johny.
Mengenai status hukum 10 karyawan dan seorang disk jockey yang diamankan, masih menunggu hasil pemeriksaan rampung. Sebelumnya, BNN sudah menetapkan lima tersangka: FD (pimpinan), DM (penghubung), WA (pengawas), FER (penyedia), dan MK (kurir).
Diskotek MG Internasional Club digerebek pada Minggu (17/12/2017), dini hari.
Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang merupakan pemilik diskotek masih dicari polisi. Polisi mencurigai mereka menjadi koordinatornya. [Agung Sandy Lesmana]