Suara.com - KPK siap mendalami fakta persidangan terkait adanya aliran uang sekitar Rp100 juta sampai Rp150 dari mantan Direktur Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Namun, untuk menelisik dugaan itu, KPK mengakui memerlukan telaah terlebih dulu mengenai fakta persidangan.
"Jaksa tentu harus mencermati dulu fakta sidang yang ada. Kalaupun nanti perlu dilakukan pendalaman maka akan diusulkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2017) malam.
Baca Juga: Anies Jadi Inspektur Upacara Hari Bela Negara di Monas
Pada persidangan lanjutan Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan, Senin kemarin, Tonny mengakui memberikan uang ke anggota Paspampres dalam setiap acara peresmian yang dihadiri Presiden Jokowi.
Menurut dia, tak ada dana operasional untuk Paspampres, sehingga pihaknya yang menyediakan.
Sepanjang 2017, Tonny mengakui telah dua kali menyerahkan uang operasional ke anggota Paspampres. Uang tersebut diserahkan Tonny melalui stafnya yang juga Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz Sibarani.
Menurut Febri, setelah munculnya fakta persidangan tersebut, pihaknya akan mencermati fakta-fakta yang muncul dalam sidang selanjutnya. Terlebih, KPK juga tengah fokus mendalami aliran uang Tonny ke pihak-pihak lain.
"Fakta persidangan saya kira perlu kita simak satu per satu," katanya.
Baca Juga: Kartu Natal Terkecil di Dunia 200 Kali Lebih Kecil dari Perangko
Febri mengatakan, penyidik KPK masih fokus mengusut asal-usul uang yang diterima Tonny. Sebab, total uang yang disita KPK sekitar Rp20 miliar, serta mendalami pemberian uang yang dilakukan pemenang proyek kepada pejabat Kementerian Perhubungan lainnya.