Narkoba di MG International Club, Anies Ikut Guideline BNN

Selasa, 19 Desember 2017 | 07:00 WIB
Narkoba di MG International Club, Anies Ikut Guideline BNN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan ditemukannya praktik peredaran narkoba di MG International Club akan dijadikan bahan evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam pengawasan dan pencegahan di tempat-tempat hiburan. Langkah tersebut, kata Anies, agar kasus peredaran narkoba seperti di MG International Club tidak terulang.

"Kejadiannya kita jadikan bahan untuk evaluasi dalam mengawasi sehingga tidak terjadi lagi seperti ini. Tapi tindakan kita akan tegas," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (18/12/2017) malam.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun mengaku, telah berkomunikasi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso terkait hal tersebut. Anies menuturkan, pihaknya akan mengikuti pedoman BNN dalam hal pengawasan narkoba di Jakarta.

"Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Saseso. saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline yang dibuatkan BNN. Kita akan atur internal kita, tapi intinya kita ikut guideline yang dibuat BNN, hingga nggak terjadi begini," katanya.

Baca Juga: Kasus Diskotek MG Club, BNN Tetapkan Dua DPO

Lebih lanjut, Dia menegaskan, Pemprov DKI tidak mentoleransi adanya praktik peredaran narkoba di Jakarta.

"Yang jelas begini, kita tidak akan toleransi. Kita akan melakukan itu dengan cara cara yang tidak memberitahukan sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, sebuah diskotek di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan puluhan botol narkoba cair ditemukan.

Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNNKomjen Budi Waseso dan Brigjen Johny P Latupeirissa, Minggu (17/12) sekitar pukul 02.30 WIB.

"Telah dilakukan razia, penangkapan bandar narkoba, dan laboratorium yang dilengkapi prekursor untuk pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi di diskotek MG Club International," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Operasional Diskotek MG Club

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI