Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari menjelaskan perihal transaksi narkoba sabu dan pil ekstasi dalam bentuk cair yang diedarkan diskotek MG Internasional Club di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
Menurutnya, syarat awal bertransaksi narkoba cair di diskotek itu, pengunjung diwajibkan menunjukkan kartu member khusus kepada pengendali narkoba yang disebut sebagai captain
"Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada captain, kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017)
Selanjutnya, lanjut Arman, kurir di diskotek itu mengontak pelaku yang berperan sebagai penghubung agar membawakan narkoba cair yang disimpan di ruang laboratorium di lantai empat diskotek tersebut.
Baca Juga: Luhut: Ancaman Narkotika Lebih Serius dari Terorisme
"Selanjutnya kurir mengontak penghubung, dan penghubung meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," kata dia.
Adapun narkoba cair yang dikemas melalui botol air mineral itu dijual para pelaku seharga Rp400 ribu perbotol. Arman menyebutkan, biasanya narkoba dalam kemasan cair itu dikenal para member disktotek MG dengan sebutan aqua getar atau aqua setan atau vitamin.
"Satu botol kemasan harga Rp400 ribu," kata dia.
Arman menambahkan, narkoba itu hanya dijual kepada pengunjung yang telah terdaftar sebagai member. Untuk bisa mendapatkan kartu member, setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp600 ribu.
Kartu anggota tersebut juga hanya berlaku selama 6 bulan. "Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp600 ribu," katanya.
Baca Juga: Penggerebekan Lab Sabu Diskotek MG Club, Lima Orang Jadi TSK
Dalam penggerebekan di diskotek MG Internasional Club pada Minggu (17/12/2017) pagi, BNN juga telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah FD yang berperan sebagai pimpinan, DM yang bertugas sebagai penghubung, WA selaku pengawas, FER yang berperan sebagai penyedia dan MK selaku kurir.
Penyidik BNN juga masih memburu pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang berperan sebagai koordinator terkait pembuatan narkoba dalam kemasan cair tersebut.