Suara.com - Badan narkotika nasional telah menetapkan lima tersangka terkait penggerebekan laboratorium pembuatan sabu-sabu dan pil ekstasi di Diskotek MG Internasional Club, Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat.
"Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari melalui keterangan tertulis, Senin (18/12/2017).
Kelima tersangka yaitu FD yang berperan sebagai pimpinan, DM yang bertugas sebagai penghubung, FER yang berperan sebagai penyedia, dan MK selaku kurir.
Penyidik BNN, kata dia, juga memburu pemilik diskotek bernama Agung Ashari alias Rudy dan Samsul Anwar alias Awank yang menjadi koordinator terkait pembuatan narkoba dalam kemasan cair tersebut.
"Kasus masih dalam pendalaman serta dikembangkan dan ke dua orang yang berstatus DPO sedang dilakukan pengejaran," kata dia.
Terkait penggerebekan itu, 10 pegawai diskotek dan seorang Disk Jockey masih diperiksa secara intensif.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas security, 2 bar tender, 2 room boy, 2 waiters, 2 kasir dan 1 DJ," kata Arman.
Kasus ini merupakan pengembangan dari langkah petugas BNN dan polisi menggerebek MG Internasional Club di Jalan Tubangus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12/2017), sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 120 pengunjung terjaring dan sebagian besar dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Sebanyak 80 pria dan 40 wanita itu kemudian hanya diwajib lapor dan direhabilitasi di BNN Provinsi Jakarta.
Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta Syarif menyoroti kinerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Mestinya dilakukan pengawasan intensif. Saya menganggap lemah pengawasannya," ujar Syarif di Balai Kota.
Syarif meminta kinerja Satpol PP dan Disparbud dievaluasi dengan tiga metode yakni memberikan punishment dan reward. Yakni, pemotongan tunjangan kinerja daerah, penurunan pangkat, dan pemberhentian serta pemberhentian terhormat atau tidak terhormat.