Eks Pemain Persiba Balikpapan Dibekuk Kasus Curi Uang Nasabah

Senin, 18 Desember 2017 | 19:12 WIB
Eks Pemain Persiba Balikpapan Dibekuk Kasus Curi Uang Nasabah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap empat warga negara asing dalam kasus pencurian uang nasabah bank. Salah satu tersangka berkewarganegaraan Kroasia bernama Vedran Muratovic (34). Vedran tercatat pernah menjadi pemain Persatuan Sepak Bola Indonesia Balikpapan.

"Kami berhasil ungkap pencurian uang dengan ATM (anjungan tunai mandiri) palsu. Artinya data diambil dari orang lain, melalui alat pemindai data sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang di Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2017).

Kasus ini masuk ke polisi setelah nasabah salah satu bank swasta melapor. Dia melapor karena duitnya yang disimpan di bank berkurang secara mencurigakan.

"Dari laporan perbankan, kami lidik tentang adanya uang nasabah yang kerap berkurang meski nasabah itu enggak merasa ambil uang, ada juga penarikan uang tak wajar," kata Nico.

Nico mengatakan sebelum beraksi tersangka mendapatkan data nasabah dari skimming atau pengambilan data perbankan secara ilegal. Setelah itu, mereka menggandakan data nasabah ke kartu ATM palsu yang kemudian dipakai untuk mengambil uang.

"Usia ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," katanya.

Nico mengatakan kejahatan ini dilakukan secara terorganisir. Ada pelaku lain yang berada di luar negeri yang menyediakan data-data nasabah kepada pelaku yang berada di Indonesia.

"Nah kami sedang dalami kelompok yang sediakan data dengan Interpol," kata Nico.

Mereka sudah beraksi di Indonesia selama dua bulan. Menurut keterangan para tersangka, mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp300 juta.

Vedran bersama dua tersangka asal Bulgaria: Lazar Stoyanov (33) dan MVY (40) serta tersangka asal Romania berinisial MIM mencuri uang secara bertahap.

"Tergantung jenis rekening yang dimiliki korban dan ATM yang dimiliki dia. Tapi biasanya nggak dalam jumlah banyak, misal Rp5 juta, lalu Rp5 juta lagi," kata Nico.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM palsu berbagai bank, uang senilai ratusan juta rupiah, dan beberapa alat skimming.

Polisi menjerat empat WNA dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI