Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail menanggapi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan kliennya menerima jam mewah seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem. Menurut Maqdir, jam bermerek Richard Mille tersebut sudah diberikan Novanto kepada adik dari Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan.
"Itu kan kata dakwaan. Saya sudah cek di keterangan adiknya si Andi Agustinus bahwa jam itu diberikan kepada adiknya Andi untuk dijual tahun 2016," kata Maqdir di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Maqdir mengatakan untuk memastikan hal itu, nanti akan didengar keterangan saksi dalam persidangan.
"Nah kita pikir bisa kita cek besok di dalam pemeriksaan saksi-saksi, apakah memang itu jam yang dimaksudkan, karena di dalam keterangannya Vidi Gunawan namanya, itu diberikan kepada dia untuk dia jual tidak ada sertifikatnya. Nah Pak Novanto punya jam yang juga ada sertifikatnya. Ini yang jadi masalah apa memang betul?" katanya.
Baca Juga: Terungkap, Rekaman Marliem soal Jatah E-KTP Novanto
Maqdir mengatakan kliennya juga memiliki jam yang bermerek sama dengan yang diterima dari Johanes Marliem.
"Iya (ada dua jam termasuk yang diterima dari Johanes Marliem). Pak novanto secara kebetulan mereknyanya sama, Richard Mille juga. Bukan yang itu (yang diberikan ke Vidi Gunawan). Ini yang nanti kita coba buktikan," kata Maqdir.
Diketahui dalam dakwaan, Setya Novanto tidak hanya didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi proses penganggaran dan pelaksanaan proyek e-KTP tetapi juga disebut menerima jam seharga miliaran rupiah dari Johanes Marliem.
Marliem adalah salah seorang pengusaha yang ikut mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Baca Juga: Jaksa KPK Buka Rekaman Percakapan Anang-Marliem, Novanto Disebut