Suara.com - Wali kota Tegal nonaktif Siti Mashita Soeparno akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Shita yang selama proses penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengempatkan diri datang untuk berpamitan.
"Terima kasih ya teman-teman media, saya izin pamit sekalian, mohon doanya," kata Shita di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2017).
Perempuan yang akrab disapa Bunda Shita tersebut mengatakan kedatangannya ke KPK tidak hanya ingin berpamitan dengan wartawan KPK. Sebab, tujuan utama kedatangannya ke KPK untuk mengambil barang bukti di antaranya Kartu Tanda Pengenal
"Saya mau ambil barang bukti yang disita, KTP, ada dokumen, itu saja sih. Nanti semua saya buktikan di persidangan ya," katanya.
Baca Juga: Sejak Ditangkap KPK, Wali Kota Tegal Banyak Ibadah di Penjara
Kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah yang melibatkan Bunda Shita sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Karena itu, dalam waktu dekat Bunda Shita akan menjalani persidangan.
Diketahui dalam kasus yang diawali dengan OTT ini, penyidik juga menetapkan Amir Mirza dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi sebagai tersangka.
Cahyo Supriyadi kini sudah disidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara Amir Mirza masih proses penyidikan di KPK.
Selain di kasus suap pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017, penyidik juga menetapkan Amir Mirza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Baca Juga: KPK Segel Rumah Dinas Wali Kota Tegal
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha-Amir Mirza yang berencana maju Pilkada 2018 mendatang.