Kasus Suap, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto

Senin, 18 Desember 2017 | 11:26 WIB
Kasus Suap, KPK Periksa 2 Anggota DPRD Mojokerto
Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait kasus di lingkungan DPRD Kota Mojokerto, Senin (4/12/2017) sore. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan  Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI