Di India, Jika Mau Pindah Agama Harus Lapor Pemda dan Diumumkan

Minggu, 17 Desember 2017 | 18:37 WIB
Di India, Jika Mau Pindah Agama Harus Lapor Pemda dan Diumumkan
Ilustrasi agama. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - India tengah dihebohkan dengan keputusan sebuah pengadilan yang isinya mewajibkan warga negara India untuk melaporkan ke pemerintah daerah setempat jika pindah agama. Ini juga berlaku jika pindah agamanya itu bertujuan untuk menikah.

Kelompok hak asasi manusia di sana tengah memprotes kebijakan itu, Sabtu (16/12/2017) waktu setempat. ‘Pedoman’ yang dikeluarkan pengadilan India itu dianggap berat dilakukan.

Llatar belakang keputusan itu dimulai saat Pengadilan Tinggi Rajasthan, Jumat (15/12/2017) kemarin menangani kasus sengketa pindah agama seorang perempuan Hindu ke Islam. Perempuan itu dituduh berdasarkan paksaan untuk pindah agama.

Akhirnya, pengadilan mengeluarkan sebuah aturan bagi warga India yang memutuskan pindah agama.

Baca Juga: Asyiknya, Mereka Piknik Sambil Menebarkan Toleransi

Kasus pindah agama perempuan itu pun mencuat setelah kelompok sayap kanan Hindu menuduh bahwa kasus 'love jihad' meningkat di negara mayoritas Hindu. Mereka menuduh lelaki muslim memikat perempuan Hindu dengan ‘cinta palsu’.

"Perintah-perintah (aturan) itu menjijikkan," kata Kavita Srivastava, ketua Rajasthan Union of Civil Liberties (PUCL).

Kelompok HAM India menilai aturan yang dikeluarkan pengadilan itu menghilangkan kebebasan individu dalam memilih agama dan keyakianan. Mereka menilai agama bukan domain publik, yang perlu diurusi negara. Ini adalah urusan pribadi. (Anadolu)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI