Suara.com - Kementerian Agama menyatakan tarif minimal penyelenggaraan umrah untuk batas bawahnya minimal Rp20 juta. Hal itu berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
"Jadi kalau ada harganya yang di bawah Rp20 juta seperti Rp14 juta maka itu tidak logis dan pasti ada manipulasi," kata Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali di Padang, Sabtu (16/12/2017).
Ia menyampaikan hal itu pada peluncuran ibadah haji khusus dengan menunjuk PT Armindo Jaya Tur sebagai salah satu penyelenggara di Sumbar.
Menurutnya, standar minimal penyelenggaran ibadah umrah memang Rp20 juta. Jika ada perusahaan yang memasang tarif di bawah itu terindikasi ada standar prosedur yang dikurangi.
Baca Juga: Dikalahkan Pasangan Cina, Owi/Butet Gagal Ukir Sejarah
"Rp20 juta itu adalah batas pelayanan minimal, kalau lebih tidak apa-apa," katanya.
Kepada masyarakat yang hendak berangkat umrah, ia mengingatkan lima hal, yaitu travel memiliki izin dari Kementerian Agama, jadwal keberangkatan jelas, tiket dan visa pasti serta hotel juga dipublikasikan.
Terkait dengan adanya penyelenggara umrah nakal yang melanggar ketentuan seperti menelantarkan jamaah, maka jika terbukti Kementerian Agama akan memberikan sanksi.
"Jika berdasarkan investigasi terbukti melanggar, ada tiga bentuk sanksi yaitu peringatan lisan, tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin," kata dia.
Ia menyampaikan hingga saat ini sudah ada 24 penyelenggara umrah yang dicabut izinnya oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: Jokowi: Pemuda Islam Harus Bangun Islam "Rahmatan Lil 'Alamin"
Akan tetapi ia tetap meminta jika ada masyarakat yang dirugikan oleh penyelenggara umrah agar melapor untuk ditindaklanjuti. [Antara]