Dokter Sebar Ujaran Kebencian ke Panglima TNI Ditangkap

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 17 Desember 2017 | 01:47 WIB
Dokter Sebar Ujaran Kebencian ke Panglima TNI Ditangkap
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka terancam dengan hukuman 6 tahun penjara karena melanggar larangan dalam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI