Suara.com - Seorang pedofilia dicegah meninggalkan Australia sebagai aturan pencekalan ke luar negeri pertama di dunia sebagai hukuman bagi penganiayaan anak. Lelaki ini dicekal ke luar negeri dari Bandara Sydney, belum lama ini.
Undang-undang baru diciptakan untuk mencegah pedofil Australia bepergian ke Asia Tenggara untuk wisata seks. Mereka sering berlibur ke negara-negara kepulauan Asia Tenggara dan Pasifik untuk menyiksa anak-anak.
"Ini adalah undang-undang pertama di dunia ... Warga Australia tidak akan lagi bisa memangsa anak-anak," kata Menteri Kehakiman Michael Keenan.
Baca Juga: Pedofilia AS Mau Bikin Film 'Fifty Shades of Grey' di Filipina
Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut paling komprehensif di dunia. Aturan tersebut melarang 20.000 orang tersangka pedofil terdaftar, pada daftar pelaku seks anak Australia untuk meninggalkan negara tersebut kecuali untuk tujuan khusus yang disetujui oleh badan penegak hukum.
Jika mereka tertangkap mencoba meninggalkan negara tersebut tanpa mendaftarkan rencana mereka ke pemerintah, mereka bisa dipenjara sampai lima tahun.
"Kami sadar bahwa mereka memiliki kecenderungan tinggi untuk menyinggung kembali jika mereka berada di negara di mana mereka tidak dipantau dan di mana eksploitasi seks anak merajalela," kata Bishop.
Tahun lalu, 320 terpidana pelaku seks meninggalkan negara tersebut tanpa persetujuan terlebih dahulu.
Di bawah undang-undang baru, paspor milik para pedofil akan ditahan jika mereka melanggar hukum. Register berisi 3.200 pelaku serius yang akan dilarang bepergian seumur hidup.
Baca Juga: Tangkap TSK Baru Pedofilia, Polisi Periksa Kejiwaan AJJ
Jika pelanggar yang kurang serius mengikuti peraturan selama beberapa tahun akan memenuhi syarat agar paspor mereka diperbaharui. [Metro]