ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'

Sabtu, 16 Desember 2017 | 17:40 WIB
ICW: Surat Dakwaan Dibacakan, Setnov Langsung 'Mati Gaya'
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto menjalani sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corrption Watch (ICW) sempat cemas ketika Setya Novanto mengklaim sakit saat sidang perdana kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (13/12/2017).

Aktivis ICW Emerson Yuntho mengatakan, ia dan rekan-rekannya mengkhawatirkan klaim sakit Ketua nonaktif DPR itu menunda sidang beragendakan pembacaaan surat dakwaan dari JPU KPK tersebut.

“Kalau sidang itu ditunda, praperadilan Setnov yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa diterukan dan kemungkinan ada putusan sela. Kemungkinannya, putusan sela itu akan memenangkan Setnov,” tutur Emerson di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/12/2017).

Baca Juga: Alasan Prabowo Jagokan Eks 'Pembantu' Jokowi di Pilkada Jateng

Namun, Emerson bersyukur kekhawatirannya dan aktivis lainnya tak terjadi. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto, memutuskan untuk meneruskan sidang dan JPU KPK bisa membacakan surat dakwaan terhadap Setnov.

"Jadi, karena sudah dibacakan dakwaan, suda ‘mati gaya’ itu Setnov. Pak Maqdir masih bergaya, Pak Setnovnya tidak," tukasnya.

Emerson berharap Setnov tidak lagi sakit saat menjalani sidang selanjutnya. Dia juga berharap Novanto dapat membuka pihak-pihak yang terlibat dalam kasus e-KTP.

"Semua tergantung kepada pak Setya Novanto. Makanya pak Maqdir doakan juga Pak Setnov sehat, agar dia bisa mengungkap siapa saja yang diduga terlibat. Biar tidak hanya Pak Setnov saja jadi ‘bumper’” tuturnya.

Baca Juga: Kholili Sempat Tidur Bareng Mayat Istrinya Sebelum Dimutilasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI