Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 16 Desember 2017 | 16:05 WIB
Pengacara Setnov: Kasus e-KTP Jangan Dibesar-besarkan
Pengacara Maqdir Ismail
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, berharap persidangan kasus korupsi dana KTP elektronik yang menjerat kliennya sebagai terdakwa bisa menghasilan rasa keadailan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Sebab, Maqdir menilai banyak pihak selain Setnov yang dianggap terlibat dalam kasus rasywah tersebut tapi sudah memberikan bantahan di luar persidangan.

"Satu proses hukum itu untuk melahirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, tiga hal ini yang harus di temukan dalam perkara," Ujar Maqdir dalam diskusi berjudul 'Setnov Effect' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Baca Juga: 2018, Adira Finance Sasar Pembiayaan Otomotif hingga Rp35 Triliun

Ia mengatakan, ketiga hal tersebut bisa terlahir kalau fakta-fakta sebenarnya muncul dalam persidangan Setnov.

Maqdir menjelaskan, fakta-fakta tersebut bergantung terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Baik saksi pihak KPK maupun kubu Setnov.

Maqdir menuturkan, banyak orang yang dianggap terlibat dalam kasus korupsi KTP-el sudah membantah menerima duit bancakan tapi tidak lewat pengadilan.

“Kita yang menganggap perkara ini korupsi besar, faktanya banyak orang membantah mereka tidak nerima uang. Itupun tidak bisa dibuktikan dipersidangan," Ujar Maqdir.

"Jangan mengganggap perkara ini besar, jangan-jangan, perkara ini dibesar-besarkan untuk menjatuhkan orang besar. Saya kira itu satu catatan dari saya," tandasnya. (Julistania)

Baca Juga: Sebelum Tewas Ditembak Israel, Abraham: Tanah Ini Milik Kami!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI