Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menaksir majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menghukum ringan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto, pada akhir persidangan kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektornik.
Ferry menuturkan, keyakinannya tersebut didasarkan pada klaimnya bahwa KPK tak bisa mendapatkan kecukupan bukti keterlibatan Setnov dalam kasus tersebut.
"Ini akan berakhir hanya dengan hukuman yang sangat ringan, karena KPK tidak berhasil mendapatkan kecukupan bukti dan Setnov akan konsisten irit bicara," Ujar Ferry dalam diskusi bertajuk 'Setnov Effect' di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Baca Juga: Pertumbuhan Utang Luar Negeri Swasta Indonesia Stagnan
Ferry mengklaim, fakta persidangan tak mampu menunjukkan peristiwa yang sebenarnya terjadi seputar patgulipat perencanaan serta penggunaan dana mega proyek tahun anggaran 2011-2012 tersebut.
Apalagi, kata dia, Setnov dalam persidangan terbilang irit bicara sehingga tak memunculkan bukti-bukti baru.
Ferry lantas memprediksi, kasus korupsi KTP-el ini bisa terungkap secara jelas kalau ada keterlibatan “kekuasaan besar”.
"Kekuasaan besar itu yang dapat memaksa pengungkapan kasus ini menjadi terang. Kalau tidak terjadi demikian, maka rakyat bisa melibatkan diri secara akif dalam proses pengungkapan kasus ini,” tuturnya. (Julistania)
Baca Juga: Makanan Sehat Bisa Hindari Anak Jadi Pelaku atau Korban Bully