Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mengawal perubahan KUHP terutama tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
"Pembahasan buku II perubahan KUHP agar mengacu kepada kaidah-kaidah hukum yang telah dirumuskan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Pertimbangan Hukum Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Saat ini, Rancangan Perubahan KUHP sedang disusun oleh pemerintah dan DPR termasuk menyangkut pasal-pasal terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 itu.
Komnas Perempuan mengingatkan pemerintah dan DPR agar perubahan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi itu dapat mengikuti kaidah-kaidah hukum yang telah disarankan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Sejoli Ditelanjangi, Komnas Perempuan: Ini Penyiksaan Seksual!
Oleh sebab itu, pemerintah dan DPR penting memperhatikan empat hal mendasar dalam menetapkan kebijakan terkait kriminalisasi yaitu apakah perbuatan itu tidak disukai atau dibenci oleh masyarakat karena merugikan atau dapat merugikan dan mendatangkan korban atau dapat mendatangkan korban.
Kemudian apakah biaya kriminalisasi seimbang dengan hasil yang akan dicapai.
"Artinya biaya pembuatan undang-undang, pengawasan, dan penegakan hukum, serta beban yang dipikul oleh korban dan pelaku kejahatan sendiri harus seimbang dengan situasi tertib hukum yang akan dicapai," kata dia.
Selanjutnya, apakah akan menambah beban berat aparat penegak hukum, yang tidak seimbang atau nyata-nyata tidak dapat diemban oleh kemampuan yang dimilikinya dan apakah perbuatan tersebut menghambat cita-cita bangsa Indonesia dan bahaya bagi keseluruhan hidup masyarakat.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, Mahkamah Konstitusi telah memainkan perannya dalam memberikan komitmen tanggung jawab perlindungan bagi jaminan hak konstitusional warga negara, dan seyogyanya hal tersebut juga menjadi komitmen para penyelenggara negara. (Antara)
Baca Juga: Komnas Perempuan: Penembakan Dokter Letty adalah 'Femicide'