Begini Cara Polisi Patahkan Alibi Kholili yang Mutilasi Istrinya

Jum'at, 15 Desember 2017 | 21:12 WIB
Begini Cara Polisi Patahkan Alibi Kholili yang Mutilasi Istrinya
Muhamad Kholili yang membunuh, memutilasi serta membakar sang istri, Siti Saadah alias Sinok alias Nindy, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat pukulan Kholili, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.

Selang sehari, Selasa (5/12), Kholili memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.

Kholili membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.

Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.

Baca Juga: Luncurkan 'Wokee', Bukopin Targetkan 400 Ribu Nasabah Baru

Pembunuhan itu baru terungkap ketika polisi mendapatkan keterangan Kholili. Ada kejanggalan ketika pelaku menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI