Suara.com - Penyidik Polres Karawang mulanya tak memiliki kecurigaan terhadap Muhamad Kholili (23), saat kali pertama potongan badan istrinya, Siti Saidah (21), ditemukan. Sebab, Kholili dianggap cukup cerdik menutupi perbuatan sadis yang dilakukan terhadap sang istri.
"Menurut saya dia (Kholili) memiliki suatu keahlian menyembuyikan sesuatu. Apalagi kasus mutilasi ini untuk menghilangkan jejak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang Ajun Komisaris Maradona Armin Mappaseng saat ditemui Suara.com di kantornya, Jumat (15/12/2017).
Dia mengatakan, Kholili sengaja memotong-motong anggota tubuh istrinya agar jejak kejahatannya tak terendus polisi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri
"Jadi tentu ini bagian dari rencananya dia memutilasi agar tidak ada jejak, berharap tidak ditemukan tapi kami temukan," tukasnya.
Menurut Maradona, Kholili dianggap berbohong kepada polisi saat ditanyakan soal tato di tubuh istrinya dan barang bukti lain yang ditemukan.
"Ketika mengetahui itu istrinya, dia mengatakan, harapan 'mudah-mudahan bukan istri saya'. Ada kata-kata seperti itu. Waktu itu saya katakan, ‘saya yakin ini istri bapak karena ciri-ciri tatonya sama barang-barangnya sudah mirip’," tuturnya.
Bahkan, lanjut Maradona, ketika sampai di rumah sakit, petugas berupaya menenangkan Kholili karena menangis sambil mengakui kehilangan istrinya. Ketika itu, polisi masih melakukan proses identifikasi terhadap potongan badan Siti.
"Pada awalnya kami tidak ada rasa curiga terhadap si suami. Justru kami turut berduka cita, menenangkan dulu hatinya. Di situ (RSUD) juga dia sempat menangis. Jadi ketika kami lihat ekspresinya seperti itu, kami tunjukkan rasa simpatik dulu," jelasnya.
Baca Juga: Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan
Awal pembunuhan sadis terhadap Siti terjadi setelah keduanya terlibat cekcok. Keributan itu dipicu karena korban menuntut agar Kholili bisa membelikan sebuah mobil. Saat bertengkar, Kholili mengklaim lehernya dicekik Siti. Ia berontak dan balas dua kali memukul leher Siti.
Akibat pukulan Kholili, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.
Selang sehari, Selasa (5/12), Kholili memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.
Kholili membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.
Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.
Pembunuhan itu baru terungkap ketika polisi mendapatkan keterangan Kholili. Ada kejanggalan ketika pelaku menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.