Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:35 WIB
Cerdik, Begini Perilaku Pemutilasi Istrinya di Depan Polisi
Kasat Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng (kanan) dan Tersangka Kasus Mutilasi, Muhammad Kholili (kiri) di Polres Karawang, Jumat (15/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat pukulan Kholili, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.

Selang sehari, Selasa (5/12), Kholili memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.

Kholili membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.

Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri

Pembunuhan itu baru terungkap ketika polisi mendapatkan keterangan Kholili. Ada kejanggalan ketika pelaku menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara  selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI