Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:11 WIB
Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sudah hampir genap tujuh bulan kasus dugaan pornografi pentolan FPI Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya mangkrak.

Mangkraknya kasus itu lantaran Rizieq yang ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Mei 2017, hingga kekinian masih menjadi buronan.

Rizieq diketahui bersembunyi di daerah Arab Saudi dan tak mau kembali ke tanah air.

Baca Juga: Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan

Setelah nyaris tujuh bulan buron, apa yang membuat polisi enggan menjemput Rizieq di Arab?

Mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah ada unsur sengaja membiarkan Rizieq melarikan diri.

"Tidak ada, kami profesional," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Dia menyatakan, pihaknya hingga kekinian masih melakukan penyidikan atas kasus Rizieq tersebut. Menurutnya, lama waktu penyelesaiakan setiap kasus tidaklah sama: ada yang cepat, pun ada yang lambat.

"Masih. Ada kasus yang 100 tahun ada, tiga tahun juga ada," tukasnya.

Baca Juga: Piala Presiden, Ajang Uji Kemampuan Pelatih Anyar Maung Bandung

Argo juga tak mau menjelaskan strategi dalam penangkapan Rizieq yang menjadi buronan Polisi.

"Itu teknis penyidikan, tak mungkin saya sampaikan sekarang," tandasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan dan foto porno melalui laman baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus pornografi ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI