Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri

Jum'at, 15 Desember 2017 | 20:11 WIB
Polda Metro Jaya Bantah Biarkan Habib Rizieq Melarikan Diri
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu teknis penyidikan, tak mungkin saya sampaikan sekarang," tandasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran obrolan dan foto porno melalui laman baladacintariizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Rizieq yang kini masih berada di Arab Saudi. Bahkan, polisi memasukan nama Rizieq ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan

Dalam kasus pornografi ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI