Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan

Jum'at, 15 Desember 2017 | 19:58 WIB
Mutilasi Istrinya, Kholili: Semua Pekerjaan Rumah Saya Kerjakan
Muhamad Kholili yang membunuh, memutilasi serta membakar sang istri, Siti Saadah alias Sinok alias Nindy, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhamad Kholili (23), pelaku pembunuh disertai mutilasi dan pembakaran istrinya sendiri—Siti Saadah—mengakui tindakan keji itu sebagai puncak kemarahannya yang selama ini terpendam.

Kholili, kepada Suara.com di sel tahanan Mapolres Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017)  siang, mengatakan selama ini ia lebih banyak mengalah dari sang istri.

Termasuk dalam pembagian kerja domestik semisal membereskan rumah kontrakan mereka di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Teluk Jambe Timur, Karawang.

”Ya saya tahulah, gaji saya lebih kecil daripada dia. Saya bekerja sebagai OB (office boy; pesuruh kantor), gajinya cuma Rp3,8 juta. Sedangkan dia kerja sebagai marketing, gajinya Rp5 juta. Tapi kan sama-sama lelah bekerja, di rumah seharusnya bagi kerja juga,” tutur Kholili.

Baca Juga: Piala Presiden, Ajang Uji Kemampuan Pelatih Anyar Maung Bandung

Namun, yang terjadi tak seperti dalam bayangan Kholili. Ia mengklaim, sang istri tak mau mengurus apa pun saat di rumah.

”Dia tak mau mencuci pakaian. Baju-bajunya, saya yang mencucikan. Gak mau menyetrika baju. Semua saya yang mengerjakan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, pernah menegur Siti yang tak mau membantu dirinya melakukan pekerjaan rumah. Namun, setiap ditegur, Siti marah.

”Saya pernah bilangin, kok diem aja nggak mau beresin rumah. Dia bilang, 'terserah sayalah. Saya capek kan kerja'. Akhirnya, saya sabar aja ngerjain semua pekerjaan rumah,” terangnya. 

”Kalau dia lapar juga saya yang masakin mi. Saya sih gak apa-apa bikinin dia makan, asal dia gak ngoceh-ngoceh melulu, saya pasti kerjain kok. Sewaktu bayi kami belum diasuh orangtua saya, ya saya juga yang nyuci popoknya,” tutur Kholili.

Baca Juga: 51 Persen Remaja Putri Perkotaan Sudah Berhubungan Seks

Tapi, Kholili menuding, sang istri mudah marah meskipun dirinya rela melakukan semua pekerjaan rumah.

”Dia kalau di rumah ya banyak main hape (ponsel) aja. Kalau kelelahan, dia suka marah-marah. Saya diam saja. Ya, benar-benar (membunuh, memutilasi dan membakar Siti) karena banyak dipendam (perasaan),” tambahnya.

Tak hanya itu, Kholili semakin kesal terhadap Siti karena sang istri kerap meminta barang yang terbilang mewah berdasarkan penghasilannya.

Termutakhir, Kholili mengklaim Siti meminta dibelikan mobil pada dua bulan lalu. Siti juga memberikan tenggat waktu kepada Kholili agar membeli mobil maksimal Desember 2017 ini.

Gara-gara permintaan yang sukar dipenuhi itulah, rumah tangga Kholili dan Siti semakin sering diterpa perseteruan.

Pertengkaran itu memuncak pada Senin (4/12) pekan lalu. Awalnya cekcok mulut berlanjut pada aksi kekerasan. Kholili saat itu mengklaim lehernya dicekik Siti. Ia berontak dan balas dua kali memukul leher Siti.

Akibat pukulan Kholili, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.

"Saya kalap pak. Saya lalu tutup mulutnya memakai lakban,” tukasnya.

Selang sehari, Selasa (5/12), Kholili memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.

M Kholil bersama Siti Saadah saat masih hidup, dan buah hati mereka. [Facebook/Yuni Rusmini]

Kholili membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.

Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.

Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).

“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.

Setelah polisi meminta keterangan Kholili, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholili mengakui perbuatannya.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI