Kholili Mutilasi dan Bakar Istri, Ini Pengakuan Tetangga

Jum'at, 15 Desember 2017 | 18:59 WIB
Kholili Mutilasi dan Bakar Istri, Ini Pengakuan Tetangga
Rumah yang dikontrak Muhamad Kholili bersama istrinya, Siti Saadah, di Dusun Sukamulya, Desa Pinayungan, Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembunuhan itu baru terungkap ketika polisi mendapatkan keterangan Kholili. Ada kejanggalan ketika pelaku menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI