KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Suap Rp2 Miliar

Jum'at, 15 Desember 2017 | 18:45 WIB
KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Suap Rp2 Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

Taufiqurrahman diduga menerima uang sekitar Rp2 miliar dari dua orang kontraktor terkait proyek infrastruktur di daerah kekuasaannya.

"Terkait hal tersebut KPK melakukan penyidikan dan mentapkan TFR sebagai tersangka. TFR diduga menerima gratifikasi sebesar sekurang-kurangnya Rp2 Miliar dari dua rekanan kontraktor di Nganjuk, masing-masing Rp1 Miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk tahun 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Selain menerima uang dari kontraktor, Taufiq juga diduga menerima pemberian lain terkait mutasi, promosi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan pemkab dan “uang pelicin” sejumlah proyek tahun 2016-2017.

"Sebelumnya telah dilakukan proses penyidikan atas dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017, yakni saat OTT pada 25 Oktober 2011, diduga TFR salaku Bupati Nganjuk melalui beberapa pihak atau orang keperayaannya menerima uang senilai sekitar Rp300 juta dari Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk,  sebesar Rp149 juta dari Suwandi, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Taufiq disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sangkaan penerimaan gratifikasi ini, penyidik telah memeriksa sekitar 92 orang saksi. Saksi-saksi ini juga diperiksa untuk sangkaan suapnya.

Saksi yang telah diperiksa tersebut berasal dari unsur swasta (kontraktor pemenang proyek),  ajudan Taufiq, pejabat dan PNS pemkab,  Kabag Umum RSUD Nganjuk, Kepala sekolah SMPN 1 Tanjung Anom dan Kepala RSUD Kertosono.

KPK telah menyita aset-aset berupa  satu unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, warna abu-abu, dan saru unit mobil smart Fortwo warna abu-abu tua.

Untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan atas perkara gratifikasi ini, KPK juga telah mencegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 27 Oktober 1011-27 April 2010 kepada yaitu atas nama: lta Triwibawati, istri tersangka Taufiq. Ita adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang.

Kemudian kepada Nurrosyid Hussein Hidayat, PNS Pemkab Nganjuk, Bagian Protokoler, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, ditugaskan sebagai Ajudan Bupati Nganjuk, lalu Achmad Afif alias Didik dari swasta.

KPK juga mencegah  Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoarjo, dan Sekar Fatmadani, PNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI