Kemudian kepada Nurrosyid Hussein Hidayat, PNS Pemkab Nganjuk, Bagian Protokoler, Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk, ditugaskan sebagai Ajudan Bupati Nganjuk, lalu Achmad Afif alias Didik dari swasta.
KPK juga mencegah Syaiful Anam, Kepala Desa Sidoarjo, dan Sekar Fatmadani, PNS Pemerintah Kabupaten Nganjuk.