Suara.com - Aparat Polres Karawang menemukan dua pucuk surat yang kuat diduga ditulis tangan oleh Siti Saidah (21), seorang perempuan yang dibunuh suaminya sendiri, yakni Muhamad Kholili alias Entong (23).
Surat itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah kontrakan pasutri tersebut, Dusun Sukamulya, RT5/RW2 Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Satu surat berisi tulisan mengenai perasaan Siti yang ingin pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Jokowi Minta Pemprov Jakarta Kerja Selesaikan Masalah Banjir
Namun, Siti dalam surat itu mengatakan masih berpikir ulang untuk pulang kampung. Sebab, ia khawatir mendapat malu karena pulang tanpa sang suami.
Sementara satu surat lagi berisi ucapan pamit Siti untuk pergi, karena enggan terus bertahan hidup bersama Kholili. Siti dalam surat itu mempersoalankan ”sifat” sang suami.
Kholili sendiri, saat ditemui Suara.com di sel tahanan Mapolres Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12/2017), mengakui mengetahui surat tersebut.
”Iya, itu surat memang ditulis Siti. Tapi, itu surat sudah lama, lima bulan lalu lah. Dia tunjukkan kepada saya, terus digeletakin begitu saja sebelum dia pergi ke Jawa,” tutur Kholili.
Sesudah membuat surat itu, Kholili menuturkan ia berpisah dengan Siti. Sebab, Siti memutuskan bekerja ke daerah lain.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri: Siti Desak Saya Harus Beli Mobil Bulan Ini
”Tapi itu juga cuma sebulan, setelahnya dia pulang lagi,” tukasnya.
Namun, Kholili tak mengungkapkan apa persis sifat dirinya yang dipersoalkan Siti dalam surat tersebut. Ia justru balik menuding mendiang istrinya itu kerapkali mengarang cerita berbeda untuk diberitahukan ke orang lain.
”Ah dia (Siti) beda-beda kalau cerita. Ke orang beda ceritanya, ke saya juga beda cerita,” imbuhnya.
Kholili mengklaim, dirinya tak pernah melakukan kekerasan terhadap Siti kecuali saat membunuh, memutilasi, dan membakar jasad Siti.
”Saya mah nggak pernah ’main tangan’ sama istri. Enggak pernah main tangan. Baru ini aja. Selama ini, saya banyak memendam perasaan amarah saya, biar tenang,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Suara.com mendapat foto dua surat yang diakhui Kholili dibuat oleh Siti. Berikut isi lengkap surat Siti itu:
”Pengen pulang ke rumah tapi malu sama keluar. Malu juga sama tetangga. Punya suami tapi gak tinggal bareng. Pikirannya passti banyak yang negatif.”
Sementara satu kertas lainnya tertulis:
“Yah, bunda pamit aja ya… Udah capek ngadepin sifat kamu. Kamu lebih sayang mereka ketimbang aku.”
Mutilasi dan Dibakar
Kisah tragis itu berawal dari perseteruan mereka pada Senin (4/12) pekan lalu. Hari itu, Kholili mengakui bertengkar dengan sang istri.
Pertengkaran mulut tersebut berlanjut pada aksi kekerasan. Kholili mengklaim lehernya dicekik Siti. Ia berontak dan balas dua kali memukul leher Siti.
Akibat pukulan Kholili, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholili sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.
"Saya kalap pak. Saya lalu tutup mulutnya memakai lakban,” tukasnya.
Selang sehari, Selasa (5/12), Kholili memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.
Kholili membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.
Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholili kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.
Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).
“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.
Setelah polisi meminta keterangan Kholili, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholili mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.