“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.
Setelah polisi meminta keterangan Kholili, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholili mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Baca Juga: Disuntik Vaksin Difteri, Sandiaga: 'To lead is to Give Examples'