Suara.com - Muhamad Kholili mengklaim, dirinya tega membunuh, memutilasi serta membakar sang istri, Siti Saadah alias Sinok alias Nindy (21), lantaran sakit hati.
Laki-laki berusia 23 tahun itu membunuh Siti pada Senin (4/12) pekan lalu. Potongan-potongan tubuh Siti dibuang secara terpisah di dua tempat, yakni daerah Tegalwaru, dan Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.
Kholil mengungkapkan, Siti kerapkali meminta dibelikan barang-barang yang terbilang mahal untuk ukuran penghasilannya.
Termutakhir, dua bulan sebelum peristiwa nahas itu, Kholil mengklaim Siti meminta dibelikan mobil.
“Dua bulan lalu mintanya. Katanya, malu karena tetangga juga sudah punya mobil. Tapi permintaannya tak bisa saya penuhi,” kata Kholil kepada Wakapolres Karawang Komisaris Rano hadianto saat ekspos kasus tersebut, Kamis (14/12/2017).
Permintaan itulah yang membuat ia dan Siti bersitegang. Kholil mengklaim, sempat menawarkan “jalan tengah” kepada sang istri.
“Saya pernah bilang kepadanya untuk merental (menyewa) mobil saja, tapi dia tak mau,” tukasnya.
Dalam percekcokan, Kholil mengaku Siti kerap mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan yang ditujukan kepadanya.
“Dia bilang tidak bisa merawat anak. Saya memang belum kirim uang ke dia untuk keperluan anak. “Dia juga menghina orang tua saya,” tuturnya.
Perseteruan itu memuncak pada Senin (4/12) pekan lalu. Hari itu, Kholil mengakui bertengkar dengan sang istri.
Pertengkaran mulut tersebut berlanjut pada aksi kekerasan. Kholil mengklaim lehernya dicekik Siti. Ia berontak dan balas dua kali memukul leher Siti.
Akibat pukulan Kholil, Siti jatuh terkapar. Kaget, Kholil sempat memeriksa nafas dan detak jantung Siti, tapi ternyata semua sudah terhenti.
"Saya kalap pak. Saya lalu tutup mulutnya memakai lakban,” tukasnya.
Selang sehari, Selasa (5/12), Kholil memutuskan memutilasi tubuh sang istri menjadi tiga bagian: kepala, badan, dan kaki menggunakan golok.
Kholil membuang kepala dan kaki Siti ke daerah Tegalwaru. Sementara badan Siti dibuang di Desa Ciranggon.
Takut ketahuan, pada hari berikutnya, Rabu (6/12), Kholil kembali mendatangi tempat ia membuang Siti. Ia membakar seluruh bagian tubuh sang istri.
Wakapolres Karawang Komisaris M Rano Hadianto mengatakan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri itu tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, istrinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," jelasnya.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada Kamis (7/12) pekan lalu dan pelakunya baru diketahui pada Selasa (12/12).
“Pelaku sempat datang ke RSUD dan berpura-pura mengakui kehilangan istrinya. Dari situ kami curiga,” tuturnya.
Setelah polisi meminta keterangan Kholil, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholil mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Catanan Redaksi: pengakuan pelaku mengenai motif pembunuhan tidak bisa terkonfirmasi, sehingga bersifat klaim atau pernyataan sepihak. Sementara polisi masih mendalami klaim pelaku untuk mengungkap motif pembunuhan secara utuh. Suara.com juga masih melakukan peliputan di lokasi kejadian untuk mencari perbandingan terhadap klaim pelaku.