Setelah polisi meminta keterangan Kholil, Hadianto mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan. Polisi lantas mencecar, dan akhirnya Kholil mengakui perbuatannya.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Catanan Redaksi: pengakuan pelaku mengenai motif pembunuhan tidak bisa terkonfirmasi, sehingga bersifat klaim atau pernyataan sepihak. Sementara polisi masih mendalami klaim pelaku untuk mengungkap motif pembunuhan secara utuh. Suara.com juga masih melakukan peliputan di lokasi kejadian untuk mencari perbandingan terhadap klaim pelaku.