Suara.com - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut terdakwa Setya Novanto mempertontonkan “akrobat” untuk membohongi pengadilan dan publik, saat menjalani sidang perkara korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
"Saya sejak awal menyebutnya ini kan akrobat membohongi publik, membohongi pengadilan yang dipertontonkan," ujar Dahnil kepada Suara.com, Jumat (15/12/2017).
Pernyataan Dahnil menanggapi sikap Novanto yang saat memasuki ruang sidang hingga duduk di kursi pesakitan, tampak lemah dan lesu. Novanto juga bungkam tak mau menjawab pertanyaan dari majelis hakim. Novanto mengakui diare kepada hakim.
Baca Juga: Pengacara Setya Novanto Siap Lawan KPK
Karenanya, Dahnil menilai majelis hakim yang diketuai Yanto dalam persidangan itu sudah tepat memutuskan untuk tak menunda pembacaan surat dakwaan terhadap Setnov.
Pasalnya, hasil pemeriksaan dokter menyebut kondisi Novanto dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti sidang.
"Menurut saya pengadilan bersikap tegas saja, publik juga sudah bosan dan muak tentang akting seperti itu, ditambah lagi dokter kan sudah menuturkan dia nggak ada masalah sehat. Jadi cukup argumentasinya yang menyatakan bawah pengadilan harus melanutkan sidang itu," tandasnya
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Selama jaksa membacakan dakwaan, Novanto terus menunduk. Sesekali dia menaruh tangan di dahi, seperti menahan kepala. Hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan, meskipun Novanto beralasan sakit.
Baca Juga: Kholili Mutilasi Istrinya Sembari Menangis Terbayang Buah Hati