Suara.com - Kuasa Hukum Setya Novanto akan melawan uapaya hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya. Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto mengatakan akan melaporkan KPK atas perlakukan yang tidak manusiawi kepada Novanto.
Novanto adalah terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP tahun 2011-2013.
"Sejauh apa itu pentingnya (lapor balik KPK), kita akan melakukan upaya-upaya rasional, mohon sabarlah," kata Firman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Firman menilai kasus yang menjerat kliennya sangat kompleks. Meskipun KPK menuduh Novanto melakukan tindak pidana korupsi, namun Kuasa Hukum melihat ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh KPK.
Baca Juga: Wapres JK Sindir Setya Novanto: Dia Bukan Akuntan yang Baik
"Banyak persepektifnya kan kita pelajari ada aspek hukum, aspek hak asasi manusia. Ini persoalan-persoalan yang ada di beliau," kata Firman.
Firman mengatakan ada banyak upaya hukum yang siap ditempuhnya untuk melawan KPK. Namun, Firman tidak menjelaskan uapay hukum macam apa yang dipersiapkannya untuk menghadapi KPK.
"Termasuk aspek-aspek peradilan, karena banyak jalan untuk mencari keadilan, karena kan tidak selalu di peradilan kan. Mencari jalan keadilan kan bisa kemana saja," kata Firman.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada KPK sudah membacakan surat dakwaan atas nama Setya Novanto di Pengadilan Tipikor. Namun pembacaan surat dakwaan tersebut tidak berjalan mulus.
Novanto yang disebut kuasa hukumnya dalam kondisi sakit dipaksakan oleh KPK untuk mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, Novanto yang tidak bisa mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim diperiksa oleh dokter di Pengadilan.
Baca Juga: Fadli Zon Menilai Golkar Tepat Pilih Airlangga Gantikan Novanto