KPK Bantah Mantan KSAU Masih di Luar Negeri

Jum'at, 15 Desember 2017 | 12:55 WIB
KPK Bantah Mantan KSAU Masih di Luar Negeri
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penasihat Hukum mantan Kepala Staf Angakatan Udara Marsekal Agus Supriatna mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi karena masih berada di luar negeri. Namun, menurut data yang diperoleh KPK, Agus sudah berada di Indonesia sejak tanggal 8 Desember 2017 lalu.

"Namun data perlintasan yang kami dapatkan, per 8 Desember sudah berada di Indonesia," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Mantan Jenderal bintang empat tersebut dijadwalkan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI Aangkatan Udara Tahun 2016-2017. Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Agus, setelah pada panggilan pertama juga tidak dipenuhinya, karena masih umroh.

Untuk kesimpangsiuran data antara KPK dengan Penasihat Hukum, KPK akan berkoordinasi dengab Polisi Militer TNI.

Baca Juga: Masih di LN, Mantan KSAU Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

"Kami akan kroscek lagi soal ini dan koordinasi dengan POM TNI," katanya.

KPK kata Febri berharap Panglima TNI mendorong proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Apalagi hal tersebut juga menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo.

"Kami percaya Komitmen Panglima TNI kuat untuk membongkar kasus korupsi ini. Apalagi sejak awal ini menjadi konsern Presiden Joko Widodo," kata Febri.

Sebelumnya Febri mengatakan Penasihat Hukum Agus mendatangi penyidik KPK untuk menyerahkan surat ketidakhadiran dalam pemeriksaan pada hari ini. Agus juga meminta dipanggil upang untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

"Ya (Agus Supriatna) diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasihat hukumnya datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna

Penasihat Hukum Agus, Teguh Samudra, pada bulan November lalu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK usai umroh.

Dalam perkara ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI