Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui telah menerima dua surat pengembalian Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi teluk Jakarta (Raperda Reklamasi) dari DPRD DKI Jakarta.
Dua Raperda yang dimaksud yaitu soal Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta, dan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
"Kami akan melakukan pengkajian, jadi kami cabut raperdanya," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Anies mengatakan, Pemprov Jakarta akan membentuk tim khusus untuk melakukan penataan secara konseptual dengan memperhatikan faktor sosilogis, ekonomis, geografis dan faktor strategis global.
Baca Juga: Sayang, Disabilitas di Indonesia Masih Temui Banyak Tantangan
"Karena Jakarta ini adalah sebuah ibu kota, sehingga pantai di Jakarta memiliki nilai strategis secara nasional, bukan sekedar pantai-pantai sebagai tempat lain. Karena itu dari aspek keamanan juga harus sangat diperhitungkan," ujar Anies.
Meski nama orang-orang yang tergabung dalam tim khusus belum diumumkan, Anies memastikan tim tersebut sudah dipersiapkan.
Tim tersebut akan menghasilkan rumusan konsep penataan terkait materi dalam dua Raperda yang telah dicabut, dan digantikan dengan raperda baru.
"Tapi pada fase ini dengan dicabutnya raperda ini, maka tidak ada pembahasan di tahun 2018 dan kami akan pastikan sesuai dengan janji kami, bahwa kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," tutur Anies.
Untuk diketahui, dalam janji kampanyenya, pasangan Anies Baswesan dan Sandiaga Uno berkomitmen untuk menolak dan menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta.
Baca Juga: Masih di LN, Mantan KSAU Kembali Mangkir dari Panggilan KPK