Masih di LN, Mantan KSAU Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Jum'at, 15 Desember 2017 | 11:18 WIB
Masih di LN, Mantan KSAU Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali batal memeriksa Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Sedianya, Agus diperiksa hari ini, Jumat (15/12/2017).

Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) tersebut belum bisa memenuhi panggilan KPK lantaran masih berada di luar negeri.

"Ya (Agus Supriatna) diagendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi penasehat hukumnya datang dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan permintaan penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Rencananya, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh terkait kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 yang dilakukan TNI Aangkatan Udara tahun 2016-2017.

Baca Juga: Jakarta Diprediksi Hujan Lebat Hari Ini, Begini Reaksi Anies

Ini merupakan panggilan kedua bagi Agus untuk menjadi saksi dalam kasus yang masih dihitung nominal kerugiannya bagi negara.

Agus sebelumnya dipanggil KPK pada akhir November lalu. Namun jenderal bintang empat itu tak hadir karena masih menjalankan ibadah umroh.

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudra, saat itu memastikan kliennya akan memenuhi panggilan lembaga anti-rasuah usai menunaikan umroh.

Dalam perkara ini, PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar.

Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.

Baca Juga: Lakoni Duel 'Hidup Mati' Lawan Li/Liu, Ini Komentar Kevin/Marcus

Selain dari KPK, Puspom TNI sudah menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI