Suara.com - Ketua DPD Partai Golkar Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jafar Abdul Gafar yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Samarinda, dituntut hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dibacakan tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Suprianto SH, Zaenal Sh, Yudi Satria Nugroho, dan Reza Fahlevi pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda yang berlangsung Kamis (14/12/2017) malam hingga berakhir menjelang pukul 24.00 Wita JPU menyatakan terdakwa Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) diduga melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta didakwa melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Pada persidangan itu, JPU juga menuntut terdakwa lainnya, yakni Dwi Hary Winarno selaku Sekretaris Komura dengan tuntutan 15 tahu penjara dan denda Rp2,5 miliar.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Hari Winarno sempat molor hingga beberapa jam lamanya.
Baca Juga: Fadli Zon Tunggu Ketua Baru Golkar Ajukan Pengganti Setnov
Awalnya sidang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wita, namun sidang yang dipimpin oleh Hakim Joni Kondolele didampingi Fery Haryanta dan Yoes Hartyarsa baru dimulai pukul 22.00 Wita.
Dengan pertimbangan mendekati larut malam, Hakim Joni Kondolele meminta JPU membacakan tuntutan mengutakan poin-poin penting.
Joni juga mempersilakan kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, majelis PN Samarinda telah menjatuhkan putusan bebas untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asliansyah (Elly) selaku Manager unit Pelabuhan Koperasi PDIB.
Sebelumnya, Abun dijerat dengan kasus dugaan melakukan pemerasan dan kekerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan selama 10 tahun penjara, dan terdakwa lainnya Noor Arliansyah alias Elly selama 6 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Komentar Partai Golkar soal Setnov Dituding Pura-Pura Sakit