"Ini hal yang sangat luar biasa. Dan ini pertama kali Pemda berinisiatif untuk melaksanakan Natal untuk umat Kristen masyarakat Kristen. Jadi kita masyarakat Kristen Gereja-gereja yang ada di Jakarta tentu menerima dengan antusias. Jadi sekali lagi Pemda-lah yang berinisiatif untuk melaksanakan ini didukung oleh gereja-gereja dan Pemda yang membentuk kepanitiaan semua. Jadi ini betul-betul Pemda, Gubernur dan Wakil gubernur ingin bernatal dan bertahun baru bersama masyarakat Kristen DKI Jakarta," kata Jason.
Kawasan Monas saat ini sudah bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, dan budaya. Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu merupakan revisi dari Pergub Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monas yang dikeluarkan Djarot Saiful Hidayat.