Suara.com - Korban pembunuhan sadis yang disertai dengan mutilasi dan pembakaran di Kabupaten Karawang, Jabar, tercatat sebagai marketing Meikarta, sebuah perusahaan properti yang kini melakukan pembangunan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Korban yang dibunuh oleh suaminya sendiri dengan cara dimutilasi itu merupakan marketing perusahaan swasta," kata Wakapolres Karawang Kompol M Rano Hadianto, saat ekspose di Mapolres setempat, Kamis (14/12/2017).
Pelaku M Holili (23) dan korban bernama Siti Saidah (20) merupakan pasangan suami isteri. Mereka tercatat sebagai warga Kampung Mejarjaya, Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Mayat korban mutilasi itu ditemukan di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya, Karawang.
Sebelum menikah dengan pelaku, korban sempat bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke di sekitar jalan Interchange Karawang Barat.
Baca Juga: Minta Mobil, Holili Mutilasi dan Bakar Sang Istri
Saat menjadi pemandu lagu, korban menggunakan nama Nindy atau Desi Wulandari. Sementara dalam akun facebooknya, korban memakai nama Sinok Sizuka.
Sedangkan nama asli korban adalah Siti Saidah, asal Kampung Mejarjaya RT.03/01 Desa Gunungmulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Kasus pembunuhan sadis itu pada awalnya dilakukan pelaku dengan tangan kosong, baru kemudian pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran korban.
"Pelaku membunuh isterinya sendiri dengan cara menghantam bagian leher korban dengan menggunakan tangan kosong," kata Wakapolres.
Pelaku mengaku membunuh isterinya karena kesal terhadap isterinya yang banyak menuntut. Bahkan isterinya sempat menuntut untuk meminta mobil.
"Motif pembunuhan sadis itu karena istrinya seringkali menuntut hal-hal yang tidak disanggupi oleh suaminya. Saat cekcok, isterinya juga sering menyudutkan orang tua suaminya, sehingga kesal dan melakukan pembunuhan," kata dia.
Baca Juga: Geger! 9 Orang Dimutilasi Jadi 240 Potongan Disimpan di Apartemen
Menurut dia, Holili membunuh isterinya dengan cara menghantam bagian leher isterinya, menggunakan tangan kosong. Itu dilakukan saat kondisi rumah tangganya sedang cekcok. Setelah dihantam lehernya dengan menggunakan tangan kosong, korban pun tak berdaya. Kemudian pelaku menutup bagian hidung dan mulut korban menggunakan lakban, sampai akhirnya korban meninggal dunia.
"Jadi pelaku sempat menyimpan mayat korban di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur selama dua malam. Baru kemudian potongan mayat isterinya itu dibuang di dua tempat berbeda," kata Wakapolres.
Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban dengan tujuan menghilangkan jejak serta memudahkan untuk membuang mayatnya.
"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," kata dia.
Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017. Polisi mengetahui kalau pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan isterinya.
Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun. (Antara)