Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno bertemu Duta Besar Finlandia Madam Raider di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/12/2017). Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti kerjasama PT. Jakarta Propertindo dengan perusahaan listrik milik pemerintah Finlandia, Fortum Power and Heat Oy, dengan skema build, operate, and transfer. Di masa mendatang, Jakarta akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah.
"Menindaklanjuti kerjasama antara Jak Pro dengan Perusahaan milik pemerintah Finlandia yaitu Fortune Fortune telah memilih volumenya adalah perusahaan besar dan telah memilih Jakarta sebagai kota pertama di Asia, di mana waktu maka memulai bisnis yaitu bisnis use to energy itu energi bisnis bisnis yang akan mengonversi sampah menjadi berkah, mengonversi sampah yang selama ini merepotkan kita, menjadi solusi energi dengan membangun dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah," ujar Sandiaga di Balai Kota.
Sandiaga mengatakan Jakarta sudah memiliki aturan hukum untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah yaitu Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Pengelolaan Sampah Dalam Kota.
Sandiaga optimistis volume sampah di Jakarta akan berkurang sekitar dua ribu sampai 2.200 ton per hari setelah ada pembangkit listrik itu.
"Ini adalah kurang lebih seperempat kedua bilangan persen daripada jumlah atau lebih dari 25 persen 30 persen daripada jumlah sampah yang dihasilkan DKI per hari, hari ini yaitu sekitar tujuh ribu ton," kata dia.
"Menindaklanjuti kerjasama antara Jak Pro dengan Perusahaan milik pemerintah Finlandia yaitu Fortune Fortune telah memilih volumenya adalah perusahaan besar dan telah memilih Jakarta sebagai kota pertama di Asia, di mana waktu maka memulai bisnis yaitu bisnis use to energy itu energi bisnis bisnis yang akan mengonversi sampah menjadi berkah, mengonversi sampah yang selama ini merepotkan kita, menjadi solusi energi dengan membangun dengan membangun pembangkit listrik tenaga sampah," ujar Sandiaga di Balai Kota.
Sandiaga mengatakan Jakarta sudah memiliki aturan hukum untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah yaitu Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Pengelolaan Sampah Dalam Kota.
Sandiaga optimistis volume sampah di Jakarta akan berkurang sekitar dua ribu sampai 2.200 ton per hari setelah ada pembangkit listrik itu.
"Ini adalah kurang lebih seperempat kedua bilangan persen daripada jumlah atau lebih dari 25 persen 30 persen daripada jumlah sampah yang dihasilkan DKI per hari, hari ini yaitu sekitar tujuh ribu ton," kata dia.