Suara.com - Polisi menyita puluhan ribu VCD yang terdiri dari VCD porno dan bajakan.
Penyitaan barang bukti tersebut setelah polisi membekuk warga berinisial R dan S terkait kasus peredaran VCD porno di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, (12/12/2017), malam.
"Barang bukti yang diamankan 550 keping VCD porno dari tersangka S dan 500 keping VCD porno dari tersangka T," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo kepada Suara.com, Kamis (15/12/2017).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan VCD porno dari SI yang berbisnis di Glodok.
Dari mulut kedua tersangka, polisi kemudian mencari SI. Sampai di lokasi yang ditunjukkan, ternyata SI sudah tidak ada di sana. SI kabur.
Dari tempat SI, polisi hanya mendapati sekitar tujuh ribu keping VCD porno dan 30 ribu VCD bajakan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan atau Pasal 282 KUHP. Dari penerapan pasal-pasal itu, R dan S terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun