Suara.com - Sikap bungkam dan pengakuan sakit Setya Novanto dalam sidang perdana kasus korupsi KTP elektronik oleh dirinya, Rabu (13/12/2017), menjadi perhatian publik.
Bahkan, melalui media-media sosial, publik menyoroti perilaku Setnov yang kerapkali tak menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Yanto.
Warganet tampak mengutarakan sindiran terhadap Setnov sekaligus simpati terhadap Ketua Hakim Yanto dalam bentuk tagar #KalauAkuJadiHakim.
Baca Juga: Kasus e-KTP, Andi Narogong: Saya Akui Bersalah dan Minta Maaf
Melalui tagar itu, warganet banyak membuat parodi Hakim Yanto yang bersabar ketika "dikacangin" Setnov.
“#KaloAkuJadiHakim setnov divonis bebas, tapi toilet yg aku hukum penjara seumur hidup,” tulis akun AwkKamal, menyindir Setnov yang mendadak bicara tapi untuk meminta izin ke toilet.
“#KaloAkuJadiHakim Netizen Bandel-bandel Tidak Tinggal Diam Melihat Setnov yang Banyak Diam Saat Diinterogasi di Persidangan,” timpal akun @SaintIndo.
Sementara akun @eko_pebe menuliskan, “#KaloAkuJadiHakim lemparin uler kobra.. yakin pasti sehat trus treak".
Sedangkan akun @rustinadewi2 membuat tulisan tak kalah lucunya, “#KaloAkuJadiHakim hukuman anda bersihin laut biar danau sama sungai ikutan bersih.”
Baca Juga: Fadli Zon Tunggu Ketua Baru Golkar Ajukan Pengganti Setnov
Dalam persidangan Setnov yang menghabiskan waktu selama 12 jam, pertanyaan-pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto kerapkali tak dijawab terdakwa.
"Nama lengkap saudara?" tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu, "Pria Tertampan se-Surabaya tahun 1975" itu bergeming.
Tak mendapat jawaban, Hakim Yanto kembali melontarkan pertanyaan.
"Saudara tak mendengar pertanyaan saya cukup jelas?" cecar Yanto.
Setnov hanya diam. Tubuh bagian atasnya semakin merunduk.
"Saudara mendengar suara saya?" tanya Yanto, yang sempat dua kali mengulang pertanyaannya.
Yanto lantas mengganti pertanyaan, "Saudara didampingi penasihat hukum?"
Mendapat pertanyaan itu, barulah Setnov menjawab, "Iya, yang mulia."
Namun, meski sempat "hatrick" tiga kali diskors, hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Setnov oleh JPU KPK.
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Setnov melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.
"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar JPU KPK.