Minta Mobil, Holili Mutilasi dan Bakar Sang Istri

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 14 Desember 2017 | 15:49 WIB
Minta Mobil, Holili Mutilasi dan Bakar Sang Istri
Ilustrasi (Foto: shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aksi pembunuhan dilakukan pada 3 Desember 2017. Selanjutnya dilakukan mutilasi, dan bagian kepala serta kaki korban dibuang ke daerah Tegalwaru pada 5 Desember.

Kemudian pada 6 Desember, pelaku membuang bagian badan korban dan dibakar di sekitar daerah Ciranggon, Majalaya.

Pelaku melakukan mutilasi dan pembakaran terhadap korban, untuk menghilangkan jejak serta memudahkan membuang mayatnya.

"Pelaku membuang korban dengan membungkus plastik ukuran besar di dua lokasi. Mayat korban dibawa dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

Aparat kepolisian mulai mengungkap kasus pembunuhan sadis itu pada 7 Desember dan diketahui pelakunya pada 12 Desember 2017.

Polisi mengetahui pelaku pembunuhan sadis itu merupakan suami korban, karena pelaku sempat datang ke RSUD berpura-pura mengaku kehilangan istrinya.

Tapi setelah suaminya itu dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, ada beberapa keganjilan. Sampai akhirnya suaminya itu mengaku telah membunuh korban.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti alat kejahatan serta barang bukti lainnya yang terkait dengan korban.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI